Minggu, 08 Maret 2009

SEJARAH SINGKAT

SEJARAH RINGKAS
PEMBANGUNAN MASJID JAMI’
RIYADHUS SHOLIHIN
KREO SELATAN

Di daerah Kreo Selatan, pada tahun 1985 sudah terbentuk "Majelis Ta'lim dan Majlis Zikir Kreo Selatan ", sebagai wadah untuk menyalurkan kegiatan sosial dan keagamaan atas inisiatif beberapa tokoh masyarakat dan Bapak-bapak warga asli dan pendatang yang bermukim di daerah ini. Di samping Majelis Ta'lim dan Majlis Zikir tersebut, sudah pula terbentuk engkowan/arisan warga dilingkungan RT-RT dan Sekitarnya, sebagai wadah pertemuan antar warga yang terdiri dari berbagai golongan dan agama, Adapun pengurus Majelis Ta'lim pada waktu itu adalah :

Periode Tahun 1985 - 2004.

- Ketua : H.Machfud Mu’min
- Pengasuh : Ust H.Puhan
- KH.matroi’
KH.Mansur
KH.Abdillah
Periode Tahun 2004 - 2006
-Ketua : Ust.H.Mas’ud Mu’min
KH.Musthofa
KH.Nuruddin

Kegiatan keagamaan yang dilakukan Majelis Ta'lim,Majlis Zikir Kreo Selatan waktu itu antara lain adalah : pengajian,zikiran, shalat taraweh kaum ibu,Kegiatan Hari-hari besar Islam dan Nasional seperti Hari Besar Kelahiran Nabi Muhammad SAW ( Maulid ), Hari Besar Kemerdekaan, di samping itu juga penerimaan dan penyaluran zakat dan qurban pada fakir miskin, penyantunan yatim-piatu dan mengelola anak asuh.
Namun semakin padatnya penduduk di daerah ini,sehingga warga merasa perlu adanya rumah ibadah untuk melaksanakan kegiatan ibadah termasuk untuk menshalatkan janazah,maka beberapa warga setiap pertemuan membicarakan pembangunan rumah ibadah tersebut,cita-cita yang besar ini pada awalnya adalah mendirikan sebuah Musholla yang dapat menampung kegiatan keagamaan yang cukup banyak itu.Karena warga telah memiliki Masjid walaupun jaraknya agak jauh dan menyebrang jalan raya yang begitu ramai,sehingga jamaah terutama yang tua-tua kesulitan untuk ke Masjid.
Pada Hari Peringatan Hari besar Kelahiran Nabi Muhammad SAW tanggal 25 April 2006,yang bertempat di lapangan badminton Rt.05/05 Jl.H.Najih Kreo Selatan,beberapa panitia terbetik untuk mendirikan Musholla di lapangan Badminton yang letaknya sangat strategis tersebut,karena tanah lapangan Badminton tersebut milik orang yang sebagian besar warga tidak mengetahuinya,maka perlu mencari orang yang mengetahui pemilik tanah tersebut untuk mengadakan pendekatan dan menyampaikan keinginan warga untuk membangun Musholla,Yaitu Bapak M.Kurdi mantan Ketua RT di lingkungan tanah tersebut,hasil dari pendekatan tersebut membuahkan hasil bahwa tanah tersebut tidak di jual dan tidak diizinkan untuk dibangun Musholla,namun pemilik akan mewakafkan tanah tersebut apabila warga akan membangun Masjid.
Dari hasil pendekatan tersebut, maka diadakan rapat warga RT.05/05,01/05,01/06,02/06,03/06 Kelurahan Kreo Selatan,sambutan masyarakat sangat antusias sekali,dan ada sebagian kecil warga yang menentang untuk dibangun Masjid,dengan alasan Masjid yang ada adalah kake-kake dan bapak-bapak kita yang membangun jangan ditinggalkan begitu saja nanti berdosa,dua bulan lamanya membicarakan pembangunan Musholla atau Masjid,maka rapat berkesepakatan untuk mendirikan mesjid di lingkungan warga Rt.01/05, 05/05, 01/06, 02/06,03/06 di jalan H.Najih Kelurahan Kreo Selatan dan sekitarnya pada waktu itu akhirnya setelah lebih dari 2( dua ) bulan pembicaraan tersebut,barulah membentuk "Panitia Pembangunan Masjid Riyadhus Sholihin tanggal 11 Juni 2006", dengan susunan pengurus sebagai berikut :
Pelindung : Bapak Camat Larangan ( H.Suaemi.HK )
Bapak Lurah Kreo Selatan ( Idham Susanto )
Penasehat : H.Mas’ud Mu’min
H.Misin
H.Zarkasyi
Drs.H.Tulus
· Ketua Umum : H. Hasbu Marzuki,Lc,M.Pd
· Wakil Ketua : H.Nurjali,SE
· Sekretaris : Drs.Tarmuzi Dasuki
· Wakil Sekretais : H.Rusli Ridwan,SPd
· Bendahara : H.Sutiono
· Wakil Bendahara : H.Hasbi
Seksi-seksi :
A.Seksi Pembangunan : 1. H.Sugiyono
2. H.Zainul
3. H.Basyaruddin
4. Yunaldi
5. Sunardi
B.Seksi Pencari Dana : 1. H.Rachmat ( Ketua RT.001/06 )
2. Muchmad Khotib ( Ketua RT.001/05 )
3. Sukarmin ( Ketua RT.005/05 )
4. H.Marhali ( Ketua RT.003/06 )
5. Drs.Darwis ( Ketua RT.002/06 )
C.Seksi Humas : 1. M.Kurdi
2. Gajali
3. Mochamad Rosyip
D.Seksi Keamanan : 1. Matsani
2. Mochammad Noer
3. Rosyadi
E.Pembantu Umum : 1. Sa’ari
2. Mahrufin
3. Edy Suhaimi
4.Budi Novianto,ST

Untuk mendapatkan legalisasi penggunaan tanah wakaf tersebut, Panitia Pembangunan Masjid telah memproses surat ikrar wakaf di kantor Departeman agama Kota/kabupaten dan menghubungi Kelurahan Kreo Selatan agar tanah wakaf yang berlokasi pada Jl.H.Najih RT.05/05 Kelurahan Kreo Selatan itu dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Masjid guna menampung kegiatan ibadah dan Majelis Ta'lim yang sa'at itu semakin meningkat.
Panitia semakin bergairah merencanakan pembangunan Masjid Riyadhus Sholihin Kreo Selatan,namun untuk melaksanakannya dirasa perlu ada landasan hukum yang lebih kuat. Atas kesepakatan dalam rapat Panitia di rumah kediaman H. Nurjali, di antaranya hadir. H.Mas’ud Mu’min,H.Misin,H.Zarkasyi,dan seluruh panitia disepakati agar Panitia Pembangunan membuat surat sertifakat Wakaf,untuk meningkatkan status tanah.
Demikianlah, atas permintaan Panitia Pembangunan Masjid, Riyadhus Sholihin yang diharapkan dapat bertanggung jawab tentang rencana pembangunan Masjid Riyadhus Sholihin di waktu-waktu yang akan datang.
Panitia Pembangunan mengadakan rapat tim kecil yang bertempat dikediaman Bapak H.Hasbu Marzuki sebagai Ketua Pembangunan untuk merumuskan pencarian dana sebagai dasar modal awal pembiayaan pembangunan Masjdi, saat itu rapat memutuskan untuk mengundang warga dengan di hadiri Bapak Lurah Kreo Selatan Bapak H.Idham Susanto, maka panitia menjual/melelang pembangunan dengan harga per meter persegi Rp.1.500.000, pada malam itu terkumpul dalam angka tertulis Rp.218.000.000,- sebagai modal awal biaya pembangunan Masjid.
Panitia Pembangunan Masjid Riyadhus Sholihin Kreo Selatan ini, tidak menyia-nyiakan waktu dan segera saja mendirikan Masjid yang dimulai dengan peletakan batu pertama dengan acara yang sangat sederhana,saat itu dihadiri Bapak Lurah Kreo Selatan,Bapak H.Idham Santoso,Bapak H.Samdono Djoko Purnomo sekeluarga sebagai wakif dan seluruh panitia yang bertepatan pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2006. Mulailah panitia mengadakan kunjungan kepada tokoh masyarakat yang telah berpengalaman dalam pembangunan masjid.
Hasil pertemuan-pertemuan tersebut saran saran yang perlu diperhatikan adalah bahwa membangun masjid harus sabar, jangan emosional, ikhlas dengan mengharapkan ridho Allah dan tidak mungkin dilakukan secara terburu-buru. Apalagi mengingat sumber keuangan Panitia hanya mengharapkan sumbangan ­sumbangan yang tak pasti kapan datangnya. Membuat sebagian pengurus menjadi frustrasi. Banyak anggota pengurus yang tidak aktif (karena kesibukan masing-masing) adanya hambatan barang yang tidak dikirim,sehingga membuat ketua pembangunan sangat perihatin,namun banyak anggota panitia serta masyarakat yang sampai akhir pembangunan Masjid ini sangat bertanggung jawab, karena itu kelanjutan tugas panitia yang diemban pengurus dirasakan "jalan di tempat", karena kurangnya dana untuk pembanqunan.
Banyak orang mengatakan, bila hendak membangun Masjid, segera bangun fundasinya terlebih dahulu. Kalau dasar Masjid sudah kelihatan, Insya Allah orang akan banyak memberi perhatian dan bersedia menyumbang, baik dalam bentuk uang maupun bahan bangunan. Strategi inilah yang dilakukan oleh panitia, Alhamdulillah berhasil.
Sumbangan demi sumbangan terus mengalir, baik dari masyarakat di sekitar Kreo Selatan, maupun dari luar Kreo Selatan, tidak kalah banyaknya. Dimulailah pemancangan tiang pertama pada tanggal 11 Juni 2006 yang dilakukan oleh Panitia Pembangunan Mesjid Jami Riyadhus Sholihin secara intern, yang kemudian dilanjutkan dengan peletakkan batu pertama oleh Lurah Kreo Selatan.
Sesudah peletakkan batu pertama,pekerjaan pembangunan berjalan lancar karena dana Alhamdulillah, ada saja sumbangan yang masuk mencukupi untuk menyelesaikan Lantai 1, seperti yang sudah disepakati bersama.,
Arsitektur dan pola bangunan Masjid dipilih sesuai dengan Masjid-masjid yang pernah dibangun oleh teman-teman yang ahli dalam menggambar bangunan,dengan perubahan-perubahan serta masukan-masukan dari panitia.
Syukur alhamdulillah, Pembangunan Tahap I ini dapat diselesaikan pada tanggal 31 September 2006 bertepatan awal ramadhan 1427 H, sehingga Lantai 1 sudah dapat digunakan untuk kegiatan ibadah terutama shalat taraweh. Semua yang terlibat dalam pembangunan Masjid ini merasa lega, apa yang diidam-idamkan Majelis Ta'lim dan warga selama ini sudah mulai dirasakan hasilnya,sehingga pada saat shalat idhul Fitri lantai II sudah bisa dipakai
Mengingat pembangunan Mesjid Jami’ Riyadhus Sholihin sudah dapat diselesaikan dan perlu adanya usaha mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan Pembangunan Tahap II dan menyadari bahwa kemakmuran Masjid harus berjalan terus dengan fasilitas yang sementara ada, dirasa perlu ada susunan pengurus yang penuh dedikasi, aktif, kreatif dan berpandangan jauh ke depan, maka pengurus dilengkapi dengan personalia berikut, sesuai Surat Keputusan Dewan Kemakmuran Masjid No. 001/DKM/X/2006 tanggal 20 Oktober 2006 sebagai be rikut :
PENASEHAT : H.Misin
H.Nurjali,SE
H.Zarkasyi
Drs.H.Tulus


KETUA : H.HASBU MARZUKI,LC.M.Pd
SEKRETARIS : Drs.TARMUJI DASUKI
WK.SEKRETARIS : H.RUSLI RIDWAN,SP.d

BENDAHARA : H.SUTIONO
WK.BENDAHARA : ABDALLAH TASLIM

BIDANG – BIDANG :

A.BIDANG IDAROH : H.BASHARUDDI RASYID



SEKSI-SEKSI

1. PERENCANAAN : 1.SUHODO
2.H.SUGIYONO
2. ADMINISTRASI : 1.YUDI KARIM
2.UNTUNG
3. DOKUMENTASI : 1.SARJONO
2. WAHYUDI ANSHORI
3.YUDO KARNA


B.BIDANG IMAROH : H. MAS’UD MU’MIN

SEKSI – SEKSI

1.PERIBADATAN,MAJLIS TA’LIM
PHBI & DA’WAH : ABDUL ROSYID
H.AHMAD SUJA’I
TAUFIK ABDUSYUKUR
AHMAD RIFA’I
MUHIYAR
MUSTHOFA
SUDIN
HELMY

2. KOPRASI & KESEHATAN :UST.JAMALUDDIN
H.MA’MUN
SUHARTO
YUNALDI
H.HASBIH
NAWAWI ABDULLAH
MAMAN
SUNARDI
ANSHORI MADALIH
SUKIRMAN



2.PENDIDIKAN &REMAJA MASJID,
PERPUSTAKAAN : DRS.ZARKASYI TABRANI
BUDI NOVIANTO,ST
AHMAD FAUZI
ARIEF MUSTHAFA
ONIH
RIZAL ZIANUL
YUSUF
JUHDI
AMIN
AMIR MA’MUN ANDI ZAINUL
SYARIEF HIDAYATULLAH
3.SOSIAL
KEMASYARAKATAN : KETUA 01/06,02/06,03/06
02/05,05/05 KREO SELATAN
KURDI
GOZALI
KIDIR
UDIN
YUDI KARIM
MATSANI
SA’AMAN
MAHRUFIN
HARTO
ADUL
ABDUL AZIZ
ANANG H.SAAMAN
DASUR

4. KEWANITAAN :HJ.KIDUP
HJ.CICIH
HJ.NENGANAH
IBU PRAWOTO
IBU JAMALUDDIN
HJ.MARYAM MACHFUDZ
HJ.MARYAI MACHFUDZ
HJ.MISNA
IBU TARMUJZI
NY.DAMIROH

C. BIDANG RIAYAH : H.ZAINUL


SEKSI-SEKSI

1. PEMELIHARAAN KEBERSIAHAN
MASJID & KEAMANAN : 1.MUH.NUR
2.SAARI


2. PERALATAN DAN
PERLENGKAPAN
MASJID : 1.MAULANA HASANUDDIN
2.EDY SUHAIMI
3.UCOK

Tekad pengurus tetap ingin menyelesaikan Pembangunan Tahap II,yaitu pembangunan menara,tetapi kondisi keuangan kembali menjadi kendala. Seperti diketahui kondisi perekonomian saat ini,sangat memprihatinkan semua orang sebagai akibat "krismon "(krisis moneter) yang berlanjut menjadi krisis ekonomi berkepanjangan setelah lengsernya Presiden Suharto bulan Mei 1998.
Akibat lebih jauh, rencana Pembangunan Tahap II menjadi terlambat, karena pengurus Masjid Jami’ Riyadhus Sholihin yang diharapkan untuk meneruskan Pembangunan Tahap II tidak dapat turun langsung ke masyarakat mencari dana sedangkan Ketua RT-Ketua RtT yang kita harapkan sudah merasa jenuh dan lelah, sehingga harapan penyelesaian Menara kembali menjadi lambat. Manusia bisa berencana, tetapi Tuhan menentukan lain. Kita harus yakin itu.
Tetapi kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan rencana. Namun pengurus tetap berusaha mencari dana melalui beberapa sponsor.Alhamdulillah, usaha itu tidak sia-sia. dan banyak hamba Allah lainnya, yang tidak dapat disebutkan namanya satu ­persatu.
Satu hal yang perlu dicatat, pengurus sangat berterima kasih kepada Bapak Bapak,Ibu-ibu,saudara-saudara,yang hampir selalu tampil pada saat-saat pengurus dalam keadaan kepepet, beliau selalu turun tangan memberi bantuan, bukan hanya sekedar nasehat. Semoga Allah SWT menerima amal-baiknya dan mendapat imbalan yang setimpal dari-Nya. Amin, Yarabbal Allamin,
Kita semua sangat gembira dan bersyukur Pembangunan sudah rampung,bila tidak ceritanya akan lain, mungkin Shalat Taraweh pertama kalinya yang dilakukan tanggal 20 Oktober 2006, dan Shalat Idul Fitri 1427 H tidak dapat dilakukan di Masjid ini.
Sungguh nikmat rasanya Shalat Taraweh dan shalat Idul Fitri di Mesjid Jami’ Riyadhus Sholihin yang diidam-idamkan. Masih ingat dan terbayang-bayang bagaimana Majelis Ta'lim,Majlis zikir bersama-sama dengan warga sekitar melakukan di rumah-rumah dalam keadaan yang sangat berat, sebelum mesjid Jami’ Riyadhus Sholihin dibangun.
Rupanya rasa keberatan itu membawa nikmat dan menguatkan tekad pengurus dan masyarakat untuk membangun Masjid di sekitar Kreo Selatan ini. Hasilnya, alhamdulilliah warga Kreo Selatan , khususnya yang berdiam di sekitar Jalan H.Najih sudah dapat beribadah di Masjid Jami’ Riyadhus Sholihin, sebagaimana isi surat AI Baqarah Ayat 261 sebagai berikut :
"Perumpamaan bagi orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah, adalah seperti menanam sebuah biji yang kemudian menjadi tujuh tangkai. Dalam tiap tangkai tumbuh seratus buah dan Allah melipatgandakan (ganjaran-Nya) untuk siapa yang disukainya dan Allah Maha Luas pemberianNya".
Surat AI Baqarah Ayat 261 itu dikuatkan pula oleh Hadits Nabi Muhammad SAW yang mengatakan " Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah SWT, maka Allah SWT akan membuatkan istana bagi orang itu kelak di Sorga"
Melihat keadaan seperti sekarang ini, secara fisik Masjid Jami’ Riyadhus Sholihin sudah selesai, dengan arti sudah berfungsi untuk digunakan sebagi tempat beribadah. Namun secara keseluruhan belum, dinyatakan selesai, karena dalam penyelesaian akhir (finishing) masih banyak yang harus diselesaikan yang diperkirakan akan memakan waktu 5 sampai 10 tahun yang akan datang.
Di antaranya yang masih harus diselesaikan adalah: Sarana perkantoran, Perpustakaan, lemari Al Qur’an, Mimbar, Kanofi Tangga,papan nama dan hiasan kaligrafi untuk Lantai II.
Bila ini dapat diselesaikan dalam periode 5 (lima) tahun, maka sesudah itu baru meningkat pada perencanaan sarana pendidikan, perpustakaan, koperasi, pusat kesehatan masyatakat (poliklinik), Bank Syari'ah ( Baitul Mal Wa Tamwil ) dan Biro Perjalanan untuk Ibadah Haji dan Umroh, yang semuanya diperun'tukkan bagi masyarakat di sekitar Jalan H.Najih Kreo Selatan dan sekitarnya.
Kelihatannya,penyelesaian semuanya itu akan merupakan tugas dan tanggung jawab pengurus periode 2008-2010.
Untuk kemantapan kerja pengurus yang baru nanti, pengurus periode 2006-2008 sudah melakukan dua hal: Pertama, pengurus telah menyelesaikan pembangunan Masjid, Kedua, telah merampungkan penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tanggal (ART) untuk dipedomani dalam melakukan kegiatan sehari-hari,seperti terlihat pada bagian lain buku ini.
Masjid Jami’ Riyadhus Sholihin ini, adalah suatu persembahan yang ditujukan kepada semua pihak, sebagai ucapan terima kasih yang talk terhingga, atas dukungan, perhatian, do'a, kasih sayang dan cinta yang telah dan akan selamanya diberikan kepada Rumah Allah yang cukup megah ini.Terima kasih para donatur, masyarakat Kreo Selatan dan sekitarnya, semua yang terlibat dalam pembangunan Masjid yang indah ini. Kerja kita belum selesai, visi kita tahun 2010 masjid ini benar-benar tuntas pembangunannya, menjadi Masjid Jami’ Riyadhus Sholihin Kreo Selatan, pusat kegiatan beribadah termegah di daerah Kreo Selatan dan sekitarnya. Insya-Allah.
Apa yang diimpikan kini sudah menjadi kenyataan, sekarang tinggal bagaimana mengisi dan meningkatkan kemakmuran Masjid Jami’ Riyadhus Sholihin yang cukup megah ini.
Dengan hadirnya buku Sejarah Ringkas Pembangunan Masjid Jami’ Riyadhus Sholihin ini, tidak berarti bahwa pembangunan Masjid Jami’ Riyadhus Sholihin selesai sudah. Seperti diuraikan di atas, jalan masih panjang, masih banyak yang perlu dikerjakan. Bukan hanya menyelesaikan pembangunan pisik saja, yang penting bagaimana mengisi dan memakmurkan Masjid seperti yang dicita-citakan.
Tantangan paling besar yang dihadapi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang sekarang adalah marilah kita jaga persatuan kesatuan,kedepankan ibadah dengan keikhlasan jangan kedepankan emosional dan mengisi acara-acara yang sesuai dengan megahnya Masjid Jami’ Riyadhus Sholihin. Itu bukan hal yang mudah. Diperlukan ketegaran,keberanian berinfaq/shadakoh,berkorban dengan perencanaan yang matang, bagaimana kegiatan beribadah berjalan dengan baik, memperingati hari-hari besar Islam dilakukan dengan meriah, ramai dan semaraknya Shalat Taraweh, Idu! Fitri dan Idul Adha dan memperingati hari-hari besar Islam lainnya.
Dengan kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ Riyadhus Sholihin yang baru nanti, kita harapkan visi Dewan kemakmuran Masjid, yaitu :
"Menjadikan Masjid Jami’ Riyadhus Sholihin, Kreo Selatan, sebagai pusat kegiatan beribadah yang berkualitas dengan mengembangkan dan membina pendidikan yang Islami untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul, bertanggung jawab dan bertaqwa kepada Allah SWT", akan dapat direalisir dalam waktu yang tidak terlalu lama.


ANGGARAN DASAR DKM
“ JAMI’ RIYADHUS SHOLIHIN “

PENDAHULUAN

“ Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta tetap mendirikan sholat, menunaikan zakat dan tidak takut ( kepada siapapun ) selain Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk “ ( QS : At-taubah 18 ).

“ Perumpamaan ( nafkah yang dikeluarkan oleh ) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji, Allah melipatgandakan ( ganjaran ) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas ( karuniaNya ) lagi Maha Mengetahui “ ( QS : Al-Baqarah 261 ).

Puji syukur kehadirat Allah SWT ZDat yang Maha Agung, yang memberi nikmat begitu melimpah kepada hamba-hambaNya. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan Nabi Muhammad SAW. Pelopor dan pembawa risalah serta penuntun kepada jalan yang penuh hidayah. Bila membuka sejarah Nabi ketika awal hijrahnmya, dimana tempat untuk menciptakan dan membentuk generasi yang baik maka yang pertama dibangun adalah masjid. Optimalnya pemanfaatan masjid bukan hanya sebagai tempat sholat dan i’tikap akan tetapi pembinaan dan pendidikan serta pengembangan SDM ( Sumber Daya Manusia ) justru lebih banyak difokuskan dimasjid. Bukan itu saja masjid pun tempat dimana kaum muslimin bisa mendpatkan dan menyampaikan informasi yang berguna, yang jelas merupakan pusat semua kegiatan untuk meningkatkan dispilin dan kwalitas SDM dan menjadi perekat tali silaturahmi di antara ummat.

Generasi yang unik telah terbukti begitu mengagumkan, masyarakat madani yang telah ada dimuka bumi ini orang kayanya dermaan, orang miskinnya penyabar, pengusahanya adil, rakyatnya pun makmur sejahtera atas pembinaan Rosulullah dengan bertolak dari pemberdayaan dan pemanfaatan masjid dan kegunaan masjid sebagai pusat pembinaan ummat yang semoga kita bisa meniru jejak langkah Rosul panutan kita dalam menciptakan masyarakat madani.



Nama & Tempat Kedudukan

Pasal 1

Organisasi atau perkumpulan masjid ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid Riyadhus sholihin atau disingkat DKM “ Riyadhus Sholihin “
DKM “ Riyadhus Sholihin “ berkedudukan di : Jl. H. Najih Kelurahan Kereo Selatan Kecamatan Larangan Kota Tangerang Propinsi Banten.
DKM “ Riyadhus Sholihin “ didirikan pada tanggal 18 Oktober 2006 di Masjid “Riyadhus Sholihin “Jl. H. Najih Kelurahan Kereo Selatan Kecamatan Larangan Kota Tangerang Propinsi Banten dan tidak mempunyai cabang atau perwakilan ditempat lain.
DKM “ Riyadhus Sholihin “ didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Azas

Pasal 2

Dewan Kemakmuran Masjid “ Riyadhus Sholihin “ berdasarkan Syariat Islam, Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Maksud dan Tujuan

Pasal 3

Maksud dan tujuan DKM “ Riyadhus Sholihin “ in iadalah :
Memakmurkan masjid demi tercapainya Syiar dan dakwah islam, serta menjadi pelayanan masyarakat dalam m enjalankan syariat Islam.
Melakukan kegiatan sosial; keagamaan dan membantu usaha pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan pendidikan dan pengajaran
Membina dan membentuk jiwa berakhlaqul karimah.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi yang membutuhkan bimbingan / bantuan sosial serta dan kreatif sehingga terwujud masyarakat adil makmur
Istiqomah, Ikhlas dan sabar dalam rangka menciptakan tujuan.
Kesemuanya arti yang seluas-luasnya.



Kegiatan – Kegiatan

Pasal 4

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut DKM " Riyadhus Sholihin " berusaha :

Mendirikan dan menyelenggarakan Dakwah,ceramah,majlis ta’lim dan pengajian, baik formal maupun non formal seperti ketrampilan, kursus, kejuruan
Mengadakan penyantunan anak yatim piatu dan orang tua jompo
Mengadakan penerbitan buletin dakwah, brosur, buku-buku yang berkaitan dengan maksud dan tujuan DKM " Riyadhus Sholihin "
Mengadakan kerja sama dengan pihak lain, baik dengan pemerintah, lembaga sosial swasta ataupun masyarakat di dalam maupun luar negri
Dan lain-lain usaha yang diperbolehkan Undang-undang dan tidak bertentangan dengan I’tikad baik, peraturan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Kekayaan dan Pendanaan

Pasal 5

Kekayan dari DKM " Riyadhus Sholihin " ini terdiri dari :

Hasil Kotak Amal Sholat Jum’at, Ied serta Zakat, infaq, sedekah ( ZIS )
Bantuan atau sumbangan baik dari pemerintah maupun badan / lembaga sosial swasta, masyarakat perorangan baik dari dalam maupun luar negri yang sifatnya tidak mengikat
Hibah-hobah wasiat dan hibah-hibah biasa, wakaf
Bantuan / sumbangan dari donatur tetap
Penghasilan-penghasilan dari usaha-usaha DKM " Riyadhus Sholihin " serta pendapatan lain yang sah
Uang tunai dan atau berupa barang yang oleh Pengurus dikumpulkan kedalam kekayaan DKM " Riyadhus Sholihin " sebagaimana akan tercatat dan diperinci dalam buku-buku atau daftar inventaris.
Badan Pengurus

Pasal 6

DKM " Riyadhus Sholihin " ini diurus oleh Pengurus yang terdiri dari :
Seorang Ketua
Seorang Sekretaris dan wakil sekretatis
Seorang Bendahara dan wakil bendahara
Beberapa Orang Bidang / Seksi / Unit.
Pengurus dapat melengkapi komposisi / personalia anggota pengurus sesuai keperluan
Anggota Pengurus dipilih dan diangkat oleh rapat Pengurus untuk jangka waktu 2 ( dua ) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukan masing-masing serta dapat diberhentikan dan diangkat kembali oleh Pengurus
Jikalau dianggap perlu oleh pengurus dapat juga diangkat seorang atau lebih Pelindung / Penasihat dan atau badan Pengawas.

Keanggotaan Pengurus

Pasal 7

Yang diangkat menjadi anggota pengurus adalah
Warga negara Indonesia yang beragama Islam
Sehat jasmani rohani
Diutamakan / Diusakan bertempat tinggal di Jl. H. Najih Kelurahan Kereo Selatan Kecamatan Larangan Kota Tangerang Propinsi Banten
Keanggotaan Pengurus berakhir karena :
Meninggal dunia
Berhenti atas permintaan sendiri
Pindah kedaerah lain
Diberhentikan dari jabatannya karena melakukan hal-hal yang merugikan DKM “Riyadhus Sholihin
Karena masa baktinya telah habis.
3. Jika ada lowongan / kekosongan dalam susunan pengurus, anggota pengurus lainnya dapat mengajukan calon untuk mengisi kekosongan tersebut kepada pengurus dan disetujui oleh rapat Pengurus.

Hak dan Kewajiban Pengurus

Pasal 8

Pengurus wajib melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar ini dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-peraturan lainnya mengenai DKM " Riyadhus Sholihin "
Pengurus berkewajiban membuat peraturan-peraturan yang dipandang perlu dan berguna untuk kelancaran jalannya DKM " Riyadhus Sholihin " dan tidak boleh bertentangan dengan DKM " Riyadhus Sholihin " AD / ART.
Ketua dan Sekretaris berhak mewakili DKM " Riyadhus Sholihin " terhadap kepentingan DKM, karenanya berhak melakukan segala tindakan baik yang mengenai tindakan tentang pengurusan maupun tindakan pemilikan, berhak mengikat DKM " Riyadhus Sholihin " kepada pihak lain dan sebaliknya pihak lain dengan DKM " Riyadhus Sholihin " .
Segala surat keluar harus ditanda tangani Ketua dan Sekretaris, kecuali dalam hal pengeluaran dan penerimaan uang, maka Bendahara harus turut menandatangani.
Apabila Ketua tidak ada di tempat, sakit atau berhalangan karena sebab lain, hal mana tidak perlu tampak pihak luar, berturut-turut Ketua / Ketua Bidang yang lain, Sekretaris berhak mewakili DKM " Riyadhus Sholihin " atas nama Pengurus DKM, dengan pengecualian :
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama DKM " Riyadhus Sholihin "
Menjual dan membeli benda-benda tidak bergerak
Mengikat DKM " Riyadhus Sholihin " sebagai penanggung ( Borg )
Menggadaikan barang-barang bergerak milik DKM "Riyadhus Sholihin"
Melakukan proses pengaduan
Maka Ketua / Ketua Bidang yang lain harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Ketua.
Didalam dua bulan setelah akhir tahun kalender yang juga menjadi tahun buku DKM, para Ketua Bidang memberikan laporan pekerjaan / kegiatan kepada Ketua, yang selanjutnya disatukan oleh Ketua yang selanjutnya menjadi laporan Umum kepada Jemaah, khususnya diwilayah Rt. 01/06, 02/06, 03/06, 05/06, 05/05, 02/05 Jl. H. Najih Kelurahan Kereo Selatan Kecamatan Larangan Kota Tangerang Propinsi Banten.

Rapat Pengurus

Pasal 9

Pengurus diwajibkan mengadakan rapat sedikitnya 6 ( enam ) bulan sekali dan rapat pengurus / pimpinan dapat diadakan setiap waktu apabila dipandang perlu oleh Ketua yang memberikan kehendaknya itu dengan tertulis ke pada Ketua dan dihadiri atas sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pengurus Inti atau jumlah Undangan yang hadir.
Didalam semua rapat, Ketua Umum memegang pimpinan dan apabila berhalangan tidak hadir digantikan Sekretaris / Ketua Bidang yang lain maka rapat dilaksanakan dan hasilnya disampaikan kepada Ketua Umum untuk disetujui / ditindak lanjuti.
Rapat Pengurus merupakan Kekuasaan Tertinggi DKM " Riyadhus Sholihin ".

Tunduk Kepada Hukum

Pasal 10

DKM " Riyadhus Sholihin " ini sebagai Organisasi dan atau Badan Hukum tunduk kepada peraturan-peraturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan dan Pidana.
Mengenai hal ini dan akibat-akibatnya DKM " Riyadhus Sholihin " memilih tempat kedudukan ( Domisili ) yang umum.


Penutup

Pasal 11

Hal-hal yang belum diatur atau kurang lengkap diatur dalam Anggaran Dasar ini, dapat diputus oleh Pengurus / Ketua Umum atau Panitia penyempurnaan dan apabila dianggap perlu dapat diatur dalam peraturan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan lainnya yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Mengenai susunan pengurus DKM " Riyadhus Sholihin " untuk pertama kalinya, terlampir / tercantum dalam Surat Keputusan Yayasan " Riyadhus Sholihin "
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disusun oleh Team Perumus.



Ditetapkan di : Tangerang, 11 Nopember 2006

Pengurus DKM " Riyadhus Sholihin " Disetujui / Disahkan :
Team Perumus Ketua Umum



Drs.Tarmuzi Dasuki H. HASBU MARZUKI, Lc. M.Pd

Ketua Bid.I Ketua Bid.II Ketua Bid.III



( H.Basyaruddin ) ( H.Mas’ud Mu’min ) (H.Zainul Mursidi )


ANGGARAN RUMAH TANGGA DKM " RIYADHUS SHOLIHIN "

Pengurus DKM " Riyadhus Sholihin "

Pasal 1

DKM " Riyadhus Sholihin " merupakan perwujudan dari aspirasi Jema’ah masjid Riyadhus sholihin Jl. H. Najih Kelurahan Kereo Selatan Kecamatan Larangan Kota Tangerang Propinsi Banten, sebagai wadah dari, oleh dan untuk Jema’ah dalam melayani umat agar menambah wawasan dan pengetahuan melalui syiar dilingkungan Kereo Selatan dan sekitarnya.
DKM " Riyadhus Sholihin " terdiri dari Pengurus DKM " Riyadhus Sholihin ", dan Dewan Penasihat.
Susunan Pengurus DKM " Riyadhus Sholihin " seperti termaktub dalam Anggaran Dasar Pasal 6 Ayat 1, 2, 3 dan 4.
Susunan Struktur Pengurus dibawahnya menjadi Hak Prerogatif Ketua Umum Pengurus DKM " Riyadhus Sholihin ".

Syarat Pengurus

Pasal 2

Warga negara Indonesia dan beragama Islam
Sehat Jasmani dan Rohani
Mengetahui seluk beluk berorganisasi
Telah menunjukkan partisipasi aktif terhadap kegiatan kegiatan masjid
Mempunyai rasa pengabdian yang tinggi dan mau berkorban demi kemakmuran Masjid Riyadhus Sholihin Jl. H. Najih Kelurahan Kereo Selatan Kecamatan Larangan Kota Tangerang Propinsi Banten
Bersedia menerima Kritikan, masukan, serta saran dari Jema’ah Masjid Riyadhus Sholihin demi kemajuan dan kemakmuran masjid
Terpilih dari dan oleh Rapat Anggota atau Jema’ah Masjid Riyadhus Sholihin Jl. H. Najih Kelurahan Kereo Selatan Kecamatan Larangan Kota Tangerang Propinsi Banten.


Prosedur Pemilihan Pengurus

Pasal 3

tata cara pemilihan pengurus dilakukan dengan jalan musyawarah untuk memperoleh kata sepakat berdasarkan hikmah kebijaksanaan
Anggota pengurus dipilih untuk masa bakti 2 ( dua ) tahun.
Anggota pengurus yang telah habis masa baktinya dapat dipilih kembali.


Hak dan Kewajiban Pengurus

Pasal 4

Anggota Pengurus berhak mengajukan usulan, saran serta menyalurkan ide dan kreatifitasnya demi kepentingan Da’wah dan kemakmuran Masjid Riyadhus Sholihin
Pengurus berkewajiban memakmurkan Masjid Riyadhus Sholihin, serta melaksanakan aturan-aturan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan yang telah ditetapkan bersama
Pengurus bertanggung jawab atas jalannya organisasi DKM " Riyadhus Sholihin " baik ke dalam maupun keluar, serta memberikan informasi yang benar, tepat dan tidak menyesatkan
Pengurus berkewajiban mencatat setiap kejadian dan mutasi-mutasi sebagaimana mestinya
Pengurus berkewajiban memberitahukan dan melaporkan kegiatan Masjid Riyadhus Sholihin
Pengurus berkewajiban menjaga kesatuan dan persatuan serta menjunjung nama baik DKM " Riyadhus Sholihin ".

Pemberhentian Pengurus

Pasal 5

Pemberhentian Pengurus DKM " Riyadhus Sholihin " seperti termaktub dalam Anggaran Dasar pasal 7 ayat 2
Pemberhentian dan atau pemberhentian sementara Pengurus DKM " Riyadhus Sholihin " disampaikan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai dasar atau alasan pemberitahuan tersebut
Pemberhentian Sementara berlaku paling lambat 6 ( enam ) bulan, sesudah itu harus ditentukan apakah yang bersangkutan akan diberhentikan atau diterima kembali
Pemberhentian Pengurus DKM " Riyadhus Sholihin " diwajibkan menyelesaikan permasaalahan atau hutang piutang yang bersangkutan kepada DKM " Riyadhus Sholihin ".


Pembagian Kerja Pengurus

Pasal 6

Tugas Ketua Umum adalah:
Mewakili organisasi dihadapan dan diluar pengadilan
Memegang Pimpnan dan membagi tugas pekerjaan diantara pengurus
Berusaha agar segala ketentuan dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tanggga serta Peraturan lainnya yang telah ditetapkan dalam rapat dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya
Ketua Umum dapat memberi kuasa kepada seseorang atau beberapa orang anggota untuk :
« Menjadi Pelaksana Harian DKM " Riyadhus Sholihin "

« Bertindak untuk dan atas nama DKM " Riyadhus Sholihin "
« Mewakili Pengurus dalam urusan sehari-hari DKM " Riyadhus Sholihin "
Sekretaris / Wakil Sekretaris adalah :
« Memimpin kegiatan Organisasi sehari-hari meliputi korespondensi, personalia, dokumentasi, statistik, arsip, publikasi dan bidang ketatalaksanaan lainnya yang dipandang perlu bagi kelancaran jalannya DKM " Riyadhus Sholihin ".
Bendahara / Wakil Bendahara adalah :
Memimpin dan mengkoordinasi segala kegiatan organisasi dalam bidang keuangan dan perbendaharaan, serta menjaga keseimbangan anggaran belanja dan anggaran pendapatan, sesuai dengan keputusan rapat bersama
Mencatat dan membukukan keluar masuknya uang / dana serta menyimpan kedalam Bank Pemerintah /Swasta atas nama rekening DKM " Riyadhus Sholihin ".
Ketua Bidang dan Seksi adalah :
« Memimpin dan mengkoordinasi segala kegiatan organisasi dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan tugas atau Job Discription yang telah ditetapkan pengurus.





Musyawarah Umum DKM

Pasal 7

Penyelenggara musyawarah umum DKM " Riyadhus Sholihin " merupakan tanggung jawab Pengurus DKM " Riyadhus Sholihin "
Musyawarah umum DKM " Riyadhus Sholihin " diadakan 1 ( satu ) Tahun sekali atau sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan DKM " Riyadhus Sholihin " dengan agenda laporan pertanggung jawaban pengurus
Musyawarah umum dipimpin oleh Ketua Umum atau salah satu Ketua atau Ketua Bidang yang ditunjuk oleh Ketua Umum DKM " Riyadhus Sholihin "
Musyawarah umum dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 anggota Pengurus Inti DKM " Riyadhus Sholihin " atau jumlah undangan yang hadir.

Rapat-rapat DKM

Pasal 8

rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya 6 ( enam ) bulan sekali atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu, baik oleh seluruh anggota pengurus atau hanya Ketua / Ketua Bidang / Seksi
Setiap anggota pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara yang sama didalam rapat pengurus
Segala keputusan rapat dicatat dalam satu daftar berita yang ditanda tangani oleh Ketua Rapat dan Penulis rapat
Setiap keputusan dalam rapat diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat


Hasil keputusan Rapat yang telah ditetapkan bersama harus dilaksanakan dan ditaati oleh anggota pengurus
Rapat pengurus bertugas :
Menuyusun program kerja
Mengesahkan laporan pertanggung jawaban
Memilih pengurus baru
Mengadakan perubahan-perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan lainnya
Hal-hal lain yang dianggap perlu.

Hak Jama’ah Masjid Riyadhus Sholihin

Pasal 9

Menyelenggarakan kegiatan untuk mengembangkan potensi atau gagasan yang berkenaan dengan syiar dan da’wah Islam dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengurus DKM " Riyadhus Sholihin "
Memilih dan dipilih menjadi pengurus DKM " Riyadhus Sholihin "
Memanfaatkan sarana prasarana yang dimiliki masjid dengan berkoordinasi dahulu dengan pengurus DKM " Riyadhus Sholihin "
Mengajukan saran maupun pendapat kepada pengurus DKM " Riyadhus Sholihin "
Mengikuti acara-acara dan kepanitiaan yang diadakan DKM " Riyadhus Sholihin "


Hubungan Antar Lembaga
Pasal 10

Dalam upaya mencapai tujuan da’wahnya DKM " Riyadhus Sholihin " melakukan hubungan baik dan bekerja sama dengan berbagai pihak, baik Lembaga Da’wah maupun Lembaga Umum untuk merealisasikan kemaslahatan ummat dan bangsa
DKM " Riyadhus Sholihin " menjalin kerja sama dengan Dewan Masjid, Dewan Da’wah Islam, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Masyarakat luas.

Dewan Syari’ah DKM " Riyadhus Sholihin "

Pasal 11

Dewan Syari’ah adalah sekelompok orang yang berdasarkan kapasitas pengetahuan ke Islamannya serta aktifitas da’wahnya di DKM " Riyadhus Sholihin " dan masyarakat lingkungannya
Dewan Syari’ah bertugas untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan Syari’ah terhadap aktifitas-aktifitas Da’wah DKM " Riyadhus Sholihin "
Dewan Syari’ah dipilih oleh pengurus DKM " Riyadhus Sholihin "
Masa bakti Dewan Syari’ah adalah sama dengan periode kepengurusan DKM.



Dewan Penasehat

Pasal 12

Dewan Penasihat adalah sekelompok orang yang berdasarkan kapasitas pengetahuan ke Islaman dan pengetahuan organisasinya serta aktifitasnya dimasyarakat yang menjadi contoh dan tauladan
Tugas Dewan Penasihat adalah untuk memberikan nasihat dan pembinaan klepada pengurus DKM " Riyadhus Sholihin " baik diminta maupun tidak diminta
Dewan Penasihat dipilih oleh pengurus DKM " Riyadhus Sholihin "
Masa bakti Dewan Penasihat adalah sama dengan periode kepengurusan DKM.

Penutup

Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur atau kurang lengkap diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini, dapat diputuskan oleh Pengurus / Ketua Umum atau Panitia Penyempurnaan dan bila dianggap perlu dalam Peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disusun oleh Team Perumus A ( Management ).


Ditetapkan di : Tangerang, 11 Nopember 2006
Pengurus DKM " Riyadhus Sholihin " Disetujui / Disahkan :
Team Perumus Ketua Umum



Drs.Tarmuzi Dasuki H. HASBU MARZUKI, Lc. M.Pd

Ketua Bid.I Ketua Bid.II Ketua Bid III



( H.Basyaruddin ) ( H.Mas’ud Mu’min ) ( H.Zainul )




URAIAN TUGAS DKM " RIYADHUS SHOLIHIN "

A. Beberapa Pengertian Umum

1. Administrasi
Adalah segenap rangkaian perbuatan penyelenggaraan dalam setiap kerja sama sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu
2. Organisasi
Adalah suatu sistem usaha kerja sama sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama.
3. Management
Adalah kemampuan atau ketrampilan yang harus dimiliki oleh pimpinan untuk dapat menggerakkan bawahan serta memanfaatkan segala sumber dana dan daya yang tersedia guna tercapainya tujuan bersama yang telah ditetapkan.
4. Susunan Organisasi ( Struktur )
Adalah bagan organisasi yang menunjukkan susunan organisasi dari pucuk pimpinan sampai satuan terbawah dengan mencantumkan batas dan nama masing-masing satuan organisasi.
5. Tugas
Adalah kebulatan kerja ( Pokok-pokok ) yang harus dilaksanakan oleh seseorang atau disebut tugas pokok.
6. Fungsi
Adalah sekelompok aktivitas yang tergolong pada jenis yang sama berdasarkan sifat atau pelaksanaannya atau pekerjaan yang dilakukan.
7. Wewenang
Adalah :
a. Kekuasaan yang sah, berdasarkan peraturan suatu hak untuk memerintah atau bertindak
b. Hak seseorang pejabat untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas serta tanggung jawab dapat dilaksanakan dengan hasil baik.
8. Tanggung Jawab
Adalah keharusan pada seseorang untuk melaksanakan secara selayaknya sesuatu yang telah diwajibkan kepadanya.
9. Pelimpahan Wewenang ( Delegation of Authoriy )
Adalah penyerahan sebagian hak untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas serta tanggung jawabnya dapat dilaksanakan dengan baik dari pejabat yang satu kepada yang lainnya.
10. Koordinasi
Adalah suatu pengertian yang terkandung didalamnya aspek-aspek tidak terjadinya kekacauan / percekcokkan, kembaran / kekosongan kerja sebagai akibat dari pekerjaan menghubung-hubungkan, menyatu padukan dan menyelaraskan orang-orang, satu kerja dan pekerjaannya dalam suatu kerja sama yang diarahkan kepada pencapaian tujuan tertentu.
11. Intergrasi
Adalah suatu usaha untuk menyatukan tindakan-tindakan berbagai bidang / seksi / uni / tersebut sehingga merupakan kebulatan pemikiran dan kesatuan tindakan yang terarah kepada suatu sasaran yang telah ditentukan dan dipahami bersama.
12. Sinkronisasi
Adalah suatu usaha menyesuaikan / menyelaraskan kegiatan / tindakan dari berbagai bidang / seksi / unit termaksud sehingga didapat keserasian.

B. KEDUDUKAN TUGAS POKOK, FUNGSI & SUSUNAN ORGANISASI PENGURUS

1. Kedudukan Pengurus
Pengurus Masjid Riyadhus Sholihin adalah Pelaksana Harian dari Kebijakan DKM " Riyadhus Sholihin "
2. Tugas Pengurus
Merumuskan kebijakan umum dan melaksanakan kegiatan sehari-hari dibidang Dakwah, Pendidikan, sosial Kemasyarakatan dan Organisasi serta Administrasi DKM " Riyadhus Sholihin "
3. Fungsi Pengurus
« Merupakan Program Kerja DKM " Riyadhus Sholihin "
«Memimpin, mengarahkan dan mengendalikan program kerja, mengawasi kegiatan sehari-hari DKM
«Melaporkan kegiatan pelaksanaan tugas kepada ummat Islam ( Jama’ah ) Rt. 01/06, 02/06, 03/06, 05/06, 05/05, 02/05 khususnya
« Membuat Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan DKM " Riyadhus Sholihin "
4. Organisasi Pengurus
Pengurus DKM " Riyadhus Sholihin " terdiri dari :
« Seorang Ketua
« Bendahara/Wakil
« Sekretaris/Wakil
« Beberapa Bidang / Seksi
5. Tanggung Jawab Pengurus
Pengurus Masjid secara kolektif bertanggung jawab terhadap :
a. Kelancaran dan terlaksananya program kerja dan kegiatan sehari-hari DKM " Riyadhus Sholihin " sehingga mencapai tujuan bersama
b. Kesejahteraan dan Pembinaan pegawai dilingkungan DKM " Riyadhus Sholihin "
c. Pendayagunaan alat sarana, prasarana dan kekayaan milik DKM " Riyadhus Sholihin " sehingga menunjang kegiatan guna mencapai tujuan maksimal DKM
d. Moralitas segenap jajaran Pengurus dan pegawai DKM " Riyadhus Sholihin " .



C. WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS MASJID RIYADHUS SHOLIHIN

I. KETUA DKM

Tugas dan Tanggung Jawab Utama : Mengelola Kemakmuran Masjid
Riyadhus Sholihin
Laporan Kepada : Pendiri, Tokoh Masyarakat dan
Jama’ah “Riyadhus Sholihin “

Rincian Tugas

Membawahi seluruh Bidang, Seksi, Unit-unit dan memimpin, mengarahkan dan mengendalikan sehari-hari DKM " Riyadhus Sholihin "
Memimpin dan Mengendalikan kegiatan para angota Pengurus dalam melaksanakan tugasnya, sehingga mereka tetap berada pada fungsinya dan perannya masing-masing
Melaksanakan Program-program dan mengamankan kebijakan sesuai dengan tata tertib dan sistem prosedur yang telah ditetapkan
Menandatangani surat-surat penting, termasuk surat atau nota pengeluaran uang dan dana milik DKM " Riyadhus Sholihin "
Memberikan solusi atas permasalahan Bidang, Seksi dan Unit
Mengevaluasi semua kegiatan yang dilaksanakan oleh semua Bidang, seksi dan Unit-unit
Mengadakan rapat rutin minimal 6 ( enam ) bulan sekali meliputi Rapat Pimpinan DKM dan Rapat Pengurus Inti DKM
Membuat laporan Bulanan meliputi kegiatan sehari-hari, pengeluaran dan pemasukan keuangan dan lain-lainnya kepada Jama’ah Masjid Riyadhus Sholihin




II. SEKRETARIS / WAKIL SEKRETARIS

Tugas dan Tanggung Jawab : Membantu Ketua DKM dalam mengelola
Kemakmuran Masjid dan Kesekretariatan
Laporan Kepada : Ketua DKM

Rincian Tugas

1. Membantu Ketua DKM & Bidang-Bidang dalam pembinaan, pelayanan, teknis organisasi administrasi umum dan kehumasan DKM dan terhadap kegiatan Dakwah, Pendidikan, Sosial Kemasyarakatan, Litbang dan Bendahara
2. Mewakili Ketua DKM & Bidang-Bidang, bila yang bersangkutan berhalangan hadir
3. Bersama-sama dengan bendaharan Umum menyusun Kartu Donatur Masjid / ZIS,social dan dana pengajian.
4. Membuat dan mendistribusikan Undangan, Daftar Hadir dan Notulen rapat
5. Membuat dan menyusun Program Pelaksanaan Sekretariat Harian Masjid yang mencangkup :
« Membuat surat menyurat dan pengarsipan
« Membuat dan memelihara daftar jama’ah, para ustadz, ustadzah, Majelis Ta’lim
« Membuat laporan kepengurusan masjidd secara triwulan dan tahunan.
6. Mendistribusikan pelaksanaan setiap unit / seksi
7. Membuat laporan pertanggung jawaban kepada ketua DKM, serta Jama’ah masjid secara Semester (6 bulan ) dan Tahunan.

III. BENDAHARA / WAKIL BENDAHARA

Tugas dan Tanggung Jawab : Membantu Ketua DKM dalam mengelola Kemakmuran
Masjid dibidang Keuangan
Laporan Kepada : Ketua DKM dan Jama’ah Masjid Riyadhus Sholihin

Rincian Tugas

1. Pemegang Kas Besar / total Keuangan
2. MeMbuat konsep kebijakan dan program kerja
3. Bersama-sama Ketua DKM menendatangani buku Bank (Rekening DKM )
4. Merencanakan dan mengusahakan masuknya Dana Masjid dari Masyarakat / Donatur
5. Menyusun Anggaran Pendapatan & Belanja DKM " Riyadhus Sholihin "
6. Menerima, menyimpan dan membukukan Keuangan, Barang, Tagihan dan Surat-surat berharga
7. Mengeluarkan Uang sesuai dengan keperluan atau kebutuhan berdasarkan persetujuan Ketua DKM
8. Bersama-sama dengan Remaja Islam ( Formasi ) & Pengurus masjid menghimpun dana hasil kotak amal pada Sholat Jum’at, tarawih, Idul Fitri, Idul Adha,social,kotak amal majlis ta’lim dan ZIS ( Zakat, Infaq dan Shodaqoh )
9. Memisahkan pencatatan / Pembukuan antara Dana Tromol Masjid dengan Dana ZIS,dana social Majlis Zikir, dana Majlis Ta’lim baik mengenai Pemasukan maupun Pengeluaran
10. Laporan Keuangan dapat dilihat dan diperiksa oleh Ketua DKM, atau Team Pengawas ( bila telah ada team Pengawas ) setiap saat
11. Membuat laporan keuangan kepada Ketua DKM dan Jama’ah / ummat yang memerlukan ( dengan cara menempel dipapan Pengumumuan ) setiap bulannya
12. Membuat Laporan Pertanggung Jawaban kepada Ketua DKM, serta Jama’ah Masjid secara semester ( 6 bulan ) dan Tahunan.





IV. Bidang Idaroh

Tugas dan Tanggung Jawab : Membantu Ketua DKM dalam mengelola
Kemakmuran Masjid dibidang perkantoran
Masjid Riayadhus Sholihin
Laporan Kepada : Ketua DKM dan Jama’ah Masjid Riyadhus
Sholihin

Rincian Tugas.

Membantu dan Mewakili Ketua DKM dalam aktivitas Intern dan Extern baik diminta atau tidak
Membuat konsep kebijakan dan program kerja
Mengkoordinasi kegiatan dengan Bidang / Seksi lain agar berjalan sesuai rencana.
Mengadministrasikan jamaah masjid untuk memudahkan memberikan pelayanan.
mengadministrasikan surat masuk dan surat keluar,membuat jurnal,membuat inventarisasi benda milik Masjid.
Mengadministrasikan keuangan masjid.
Merencanakan, Mengatur dan Melaksanakan kegiatan perkantoran bersama Bidang-Bidang/seksi unit lain
Merencakan, Mengatur dan melaksanakan Kegiatan administrasi,dan dokumentasi
Mengatur penggunaan masjid dan runag-runag yang ada dimasjid (Koordinasi bersama Bidang Riayah )
Membuat Laporan Pertanggung Jawaban kepada Ketua DKM serta Jama’ah Masjid secara semester ( bulan ) dan Tahunan.

Membawahi Unit-unit :
Seksi Perencanaan
Seksi Administrasi
Seksi Dokumentasi



V. Bidang Imaroh

Tugas dan Tanggung Jawab : Membantu Ketua DKM dalam mengelola Kemakmuran
Masjid dibidang Imam Masjid,Majlis Ta’lim,Majlis Zikir,
Hari-hari BesarIslam dan Peribadatan
Laporan Kepada : Ketua DKM dan Jama’ah Masjid Riyadhus Sholihin

Rincian Tugas.

Membantu dan Mewakili Ketua DKM dalam aktivitas Intern dan Extern baik diminta atau tidak
Membuat konsep kebijakan dan program kerja
Mengkoordinasi kegiatan dengan Bidang / Seksi lain agar berjalan sesuai rencana
Merencanakan, Mengatur dan Melaksanakan kegiatan Jadwal Imam dan Muazin setiap sholat Jum’at.
Merencakan, Mengatur dan melaksanakan Kegiatan Jadwal Imam, Khotib dan Muazin setiap sholat Idul fitri dan Sholat Idul Adha
Menghubungi Imam, Khotib, Muazin serta Mempersiapkan cadangan bilamana yang dijadwalkan berhalangan / tidak hadir
Mempersiapkan untuk Imam Sholat Rawatib , Dengan Tugas :
Imam Utama / Memimpin Sholat 5 ( lima ) waktu / Imam rawatib
Memimpin Sholat Jenazah dan Shalat Sunnah lainnya
Melaksanakan Azan & qomat ( Muazin )
Mempersiapkan kaderisasi Imam Sholat & Muazin.
Bersama-sama dengan Remaja Islam merencanakan. Mengatur dan melaksanakan kegiatan ibadah pada bulan Ramadhan, Sholat Ied .
Bersama-sama dengan Remaja Islam merencakanan, mengatur dan melaksanakan kegiatan Qurban pada Idul Adha
.Mengatur dan memberi tuntunan masuk Islam serta penentu petugas yang menuntunnya
Merencakanan, mengatur dan melaksanakan jadwal kegiatan Remaja Islam
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan jadawal kegiatan Pengajian, Majelis Ta’lim, tablig Akbar
Mempersiapkan & Menghubungi Penceramah dari luar untuk PHBI serta kegiatan Majelis Taklim, Tablig Akbar
Mempersiapkan & Menyediakan Bahan-bahan Bacaan untuk keperluan Perpustakaan
Membina & Mempersiapkan ( Kaderisasi ) dalam kegiatan Da’wah, Mubaligh serta Pemimpin sebagai generasi penerus.
Mengatur dan melaksanakan kegiatan Sosial Kemasyarakatan seperti Kesehatan, Menyantuni Fakir Miskin, anak Yatim, Urusan perawatan / pelayanan Jenazah
Mendata secara selektif jumlah yatim Piatu, Fakir Miskin dilingkungan tempat tinggal Masjid Riyadhus Sholihin. bersama Seksi lain.
Memberikan informasi kepada Jamaah Masjid Riyadhus Sholihin setiap ada kegiatan sosial kemasyarakatan
Menghimpun dan mencatat dana Sumbangan, Donatur dari jama’ah yang dikelola dalam ZIS, dengan tugas sebagai berikut :
Mengkoordinir dan melaksanakan penerimaan / penyaluran Zakat Fitrah pada setiap Idul Fitri dan mencatatnya dalam suatu buku sebagai dokumen pengurus
Mengkoodinir dan melaksanakan penerimaan / penyaluran ZIS sesuai ketentuan yang diatur dalam aturan ZIS
Membuat Pembukuan / Pencatatan mengenai penerimaan / pengeluaran ZIS dan penyetorannya kepada bendahara
Laporan Keuangan ZIS dapat dilihat dan diperiksa oleh Ketua Umum, Ketua dan atau Teap Pengawas ( bila telah ada Team Pengawas ) setiap saat
Membuat Laporan ZIS kepada Ketua Umum dan Jama’ah Masjid secara semester ( 6 bulan ) dan Tahunan.
Mengatur dan melaksanakan kegiatan pelayanan Jenazah dari memandikan sampai dengan pemakaman, dengan Tugas Pokok sebagai berikut :
Mengumumkan melalui Masjid Riyadhus Sholihin
Menyiapkan perlengkapan pemandian jenazah, tenda kursi, keranda dan papan pengumuman
Menyiapkan jama’ah dalam rangka memandikan, mengkafani mensholatkan dan memakamkan jenazah
Menyiapkan tempat pemakaman dan monil jenazah ( bila diperlukan )
Mengatur dan melaksanakan kegiatan usaha seperti koperasi, bazar
Mengatur dan melaksanakan kegiatan Hari Besar Islam
Bersama-sama dengan remaja Islam Merencakana, Mengatur dan Melaksanakan kegiatan pada Bulan ramadhan, Sholat Idul Fitri dan Idul Adha
Melaksanakan Pengawasan serta Pembinaan kepada Remaja Islam
Membuat Laporan Pertanggung Jawaban kepada Ketua DKM serta Jama’ah Masjid secara semester ( 6 buln ) dan Tahunan.
Mengatur penggunaan masjid dan ruang-ruang yang ada dimasjid Koordinasi bersama Bidang - Bidang.
Membuat Laporan Pertanggung Jawaban kepada Ketua DKM serta Jama’ah Masjid secara semester ( 6 bulan ) dan Tahunan.

Membawahi Unit-unit :
Seksi Peribadatan,PHBI,Majlis Ta’lim
Seksi Pendidikan,Remaja Majlis,Perpustakaan
Seksi Sosial Kemasyarakatan
Seksi Ekonomi dan Kesehatan
Seksi Kewanitaan


VI. Bidang Riayah

Tugas dan tanggung Jawab : Membantu Ketua DKM dalam mengelola Kemakmuran Masjid
dibidang Pemeliharaan dan Kebersihan
Laporan Kepada : Ketua DKM dan Jama’ah Masjid Riyadhus Sholihin

Rincian Tugas.

Membantu dan Mewakili Ketua DKM dalam aktivitas Intern dan Extern baik diminta atau tidak
Membuat konsep kebijakan dan program kerja
Mengkoordinasi kegiatan dengan Bidang / Seksi lain agar berjalan sesuai rencana
Mengkoordinir dan melaksanakan Program Pemeliharaan dan perbaikan,kebersihan dan keamanan
Menginventarisasi seluruh sarana prasarana Masjid Riyadhus Sholihin. Baik perlengkapan Fisik bangunan serta kelengkapan Gambar / Denah dan surat-surat
Mempersiapkan, mengadakan Sarana Prasarana / Perlengkapan keperluan kegiatan Masjid Riyadhus Sholihin
Mempersiapkan jadwal penggunaan, pemakaian ruangn Masjid Riyadhus Sholihin
Mempersiapkan Marbot ( Petugas Kebersihan ) masjid, Dengan Tugas :
Membersihkan Ruangan dalam & Serambi Masjid ( menyapu, Mengepel 2 kali seminggu yaitu Selasa & Jum’at )
Membersihkan Karpet / Sajadah dengan memvacum dan mencuci bila telah kelihatan kotor
Membersihkan Kamar Mandi & Tempat wudhu
Membersihkan / Merapikan Ruangan Kantor, Gudang, Ruangan Perpustakaan, Perlengkapan Masjid
Membersihkan Halaman, Tempat Parkir, taman sekitas Masjid
Mempersiapkan Kelengkapan Keperluan Sholat, Pengajian, Majlis Ta’lim,Pendidikan, tabligh Akbar, Pertemuan, Rapat Pengurus dll.
Melakukan CleaningService 6 ( enam ) Bulan atau Setahun Sekali
Mempersiapkan dan Melakukan perawatan Masjid Riyadhus Sholihin
Mempersiapkan / Melakukan Perbaikan ( Fisik / bangunan ) masjid sesuai dengan Fungsi dan kebutuhan serta Perkembangan
Mempersipakan dan mengatur pengamanan dan ketertiban dalam acara tertentu
Mempersiapkan dan mengatur pengadaan barang dalam seluruh kegiatan Masjid Riyadhus Sholihin
Membuat Laporan Pertanggung Jawaban kepada Ketua Umum serta Jama’ah Masjid secara semester ( 6 bulan ) dan Tahunan.
Meerencanakan, Mengarahkan / membina, mengatur, mengendalikan dan memantau kegiatan pemeliharaan, keberishan dan keamanan.
Membuat Laporan Pertanggung Jawaban kepada Ketua DKM serta Jama’ah Masjid secara semester ( 6 buln ) dan Tahunan.

Membawahi Unit-unit :
a. Seksi Pemeliharaan danKeamanan
b. Seksi Peralatan dan Perlengkapan

TUGAS MARBOT KEBERSIHAN

A. Kebersihan Dalam Masjid

1. Membersihkan / menyapu Ruangan Utama dan Serambi Masjid
2. Memvacum karpet Ruangan Utama Masjid ( 3 kali dalam seminggu )
3. Mengepel Ruang Utama & Serambi Masjid dengan Axi / Karbol 3 ( tiga ) kali dalam Seminggu
4. Menggelar karpet seluruh Ruang Utama & Serambi pada saat :
« Sholat Jum’at
« Sholat Idul Fitri & Idul Adha
« Ceramah / Tabligh Akbar / Pengajian ( sesuai kapasitas keperluan )
Dan menggulung kembali setelah selesai dipergunakan.
5. Membersihkan dan menjemur sebagian Karpet maksimal 3 ( tiga ) bulan sekali
6. Membersihkan Pintu / Dinding Kayu Ruang Utama Masjid, Kantor, Ruang Sound dan Gedung
7. Mempersiapkan Sound System pada saat dipergunakan
8. Melakukan / Menginstruksikan Azan pada saat akan melaksanakan Sholat sesuai jadwal
9. Membacakan Pengumuman melalui Sound / Pengeras Suara pada saat diperlukan
10. Melaksanakan Pelayanan Jenazah dengan Mengumumkan, Memandikan, Mensholatkan
11. Mengedarkan Surat Undangan / Pengumuman mengenai kegiatan Masjid
12. Menjaga, Merawat dan memperbaiki sarana / perlengkapan Masjid

B. Kebersihan Luar Masjid

1. Membersihkan tempat Wudhu, Kamar Mandi / WC, Toilet Masjid
2. Membersihkan dan menyapu halaman Masjid
3. Membersihkan, Menyiram dan merapikan Tanaman & Rumput dihalaman Masjid
4. Menjaga, Merawat dan memperbaiki sarana / perlengkapan Masjid


TUGAS IMAM RAWATIB

Melaksanakan dan Memimpin Sholat 5 ( lima ) Waktu / Sholat Rawatib
Melaksanakan / mempersiapkan pengganti Imam Sholat ( Kaderisasi )
Melaksanakan / menginstruksikan Azan / Qomat pada saat Sholat telah tiba sesuai jadwal
Melaksanakan Pelayanan Jenazah dengan Mengumumkan, Memandikan, Mensholatkan Jenazah
Memberikan Pembinaan dan Bimbingan dalam cara memandikan, mensholatkan Jenazah
Membacakan Pengumuman melalui Sound / Pengeras Suara pada saat diperlukan


C. TATA KERJA DKM " RIYADHUS SHOLIHIN "

1. Dalam rangka melaksanakan tugasnya Pengurus Harian untuk pengambilan keputusan mengenai kebijakan umum harus berdasarkan rapat, sesuai dengan Peraturan yang disepakati serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Keputusan yang telah diambil tidak dapat diubah kecuali melalui keputusan pengurus harian
2. Semua pelaksanaan keputusan rapat dilaksanakan oleh bagian yang mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi serta wewenang mengenai hal tersebut. Kecuali ada petunjuk khusus atas keputusan rapat
3. Pengurus harian dalam melaksanakan tugas dan fungsi dilingkungan masing-masing
4. Setiap Pimpinan bertanggung jawab dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing, memberi bimbingan dan petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan
5. Setiap Pimpinan wajib mengikuti perkembangan DKM " Riyadhus Sholihin " dan memberikan petunjuk tentang kebijaksanaan yang diputuskan dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya
6. Pengurus harian bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing
7. Setiap laporan yang diterima oleh pengurus Harian / Setiap Pimpinan dari bawah wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut. Setiap Bidang, Seksi dan Unit dilingkungan DKM " Riyadhus Sholihin " hendaklah mengadakan rapat berkala
8. Pengurus harus memahami, menguasai dan merealisasi fungsi tugas dan wewenangnya secara taratur dan disiplin akan senantiasa berproses pada sumber daya manusia dengan
« Memberikan informasi yang benar, tepat dan tidak menyesatkan / Memprovokasi

« Berkomunikasi dan bekerja sama yang baik dan harmonis baik antar pengurus maupun jama’ah
« Mengambil keputusan yang benar dan tepat sesuai potensi dan situasi


PROSEDUR PENGELUARAN BIAYA / DANA

I. Ketentuan Besar Biaya / Dana yang dikeluarkan

1. Biaya / dana yang akan dikeluarkan sebesar s/d Rp. 1.000.000,- harus dengan persetujuan Ketua Umum
2. Biaya / Dana yang akan dikeluarkan sebesar diatas Rp. 1.000.000,- harus dengan persetujuan Ketua Umum atau Keputusan rapat

II. Prosedur Penggunaan / Pengeluaran Biaya / Dana

1. Biaya Rutin seperti : Listrik, Telpom, Honor, Khotib / Ceramah, Kebersihan dan Biaya yang lain telah ditetapkan / disepakati dapat langsung dibayarkan oleh bendahara dan langsung dibukukan sebagai Pengeluaran Biaya
2. Pengeluaran Biaya / Dana yang cukup besar dan belum ditetapkan Nilai Pastinya harus menggunakan Formulir atau blanko sebagai berikut :
a. Mengisi Blanko Model A.
Surat Permohonan No. :
« Nama Pemakai / Penaggung jawab Biaya
« Besarnya Biaya / Dana serta rencana penggunaannya
« Tanda Tangan Pemohon dan Mengetahui Ketua Umum / Bidang
b. Mengisi Blanko Model B
Penyelesaian Bon Sementara sibukukan sebagai :
« Penyesuaian Bon Sementara No. ….. ( Debet )
« Perincian Biaya yang digunakan. ( Kredit )
( Bila ada Bukti nota / kwitansi agar dilimpahkan )
« Tanda Tangan Pemakai Dana, Bendahara, Ketua Umum / Bidang
Catatan :
Bendahara membukukan / Mencatat sebagai Pengeluaran Sementara ( Bon Sementara ) bukan sebagai Biaya. ( Bon Sementara No. … ) di : ( Kredit )
Setelah ada Penyelesaian Biaya maka dibukukan sebagai Penyelesaian Bon Sementara No… sebagai Pemasukan ( Debet ) ( sesuai jumlah Bon Sementara )
Dan selanjutnya dibukukan sebagai Pengeluaran Biaya sebesar biaya yang dikeluarkan disebelah ( Kredit ).

3. Pengeluaran Pemberian Zakat harus menggunakan Formulir Pemberian Zakat ( Model C ). Seterlah disepakati dan ditanda tangani Ketua Umum / Bidang ZIS, maka Bendahara langsung mengeluarkan dan membukukan sebagai Pengeluaran Zakat sebelah ( Kredit )

MODEL A. .




SURAT PERMOHONAN
NO. / / 200

Yang bertanda tangan dibawah ini kami :

Nama : ………………………………………………………………………………..
Jabatan : ………………………………………………………………………………..
Bidang : ………………………………………………………………………………..

Dengan ini kami mohon dapat diberikan uang sebesar Rp. ………..yang akan kami gunakan sebagai : Biaya / dana Infaq / Shodaqoh dengan perincian yaitu :

…..………………………..…………………………………………………………..
…..…………………………..………………………………………………………..
…..………………………………..…………………………………………………..

Demikianlah permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Pemohon Mengetahui / Menyetujui :



( ……………………………….. ) ( ……………………………….. )









BON SEMENTARA No. : ………………..

Telah terima dari : Bendahara DKM " Riyadhus Sholihin "
Uang sebesar Rp.. ……………………….. ( …………………………………………….. )
Untuk keperluan tersebut diatas dan akan diselesaikan Tanggal, ……………………..

Tangerang, …………………………
Yang Menyerahkan Yang Menerima


( ……………………………….. ) ( ……………………………….. )
Bendahara


Catatan :
«« Pengeluaran berupa pembelian / pembayaran yang ada tanda terima / bon agar diserahkan kebendahara sebagai pertanggung jawaban penggunaan / penyelesaian Bon Sementara.
«« Biaya / Dana s/d Rp. 1 Juta dengan persetujuan Ketua Bidang, sedangkan Biaya / dana diatas Rp. 1 Juta harus dengan persetujuan Ketua Umum / Ketua / Keputusan rapat.









BUKTI PENYELESAIAN KAS BON
MODEL B




No.
KETERANGAN
DEBET
KREDIT
I
Penyelesaian Bon Sementara Tgl, ………. No. ………
………....

II
Perincian Biaya :

…………


1. …………………………………………………………
2. …………………………………………………………
3. …………………………………………………………
4. …………………………………………………………
5. …………………………………………………………


…………………………………………….……..
TOTAL BIAYA
Rp.
Rp.
Sisa Uang / Saldo
Rp.
Rp.

Tangerang, ………………………
Yang Menerima Mengetahui Yang Menyerahkan



( …………………….. ) ( …………………….. ) ( …………………….. )
Bendahara

BUKTI PENYELESAIAN KAS BON
MODEL B




No.
KETERANGAN
DEBET
KREDIT
I
Penyelesaian Bon Sementara Tgl, ………. No. ………
………....

II
Perincian Biaya :

…………


6. …………………………………………………………
7. …………………………………………………………
8. …………………………………………………………
9. …………………………………………………………
10. …………………………………………………………


…………………………………………….……..
TOTAL BIAYA
Rp.
Rp.
Sisa Uang / Saldo
Rp.
Rp.
Tangerang, ………………………
Yang Menerima Mengetahui Yang Menyerahkan



( …………………….. ) ( …………………….. ) ( …………………….. )
Bendahara












MODEL C…


FORMULIR PEMBERIAN ZAKAT
No. : / ZIS / / 200

Nama Mustahik : ………………………………………………………………..
Umur / Temp. Tgl. Lahir : ………………………………………………………………..
Agama : ………………………………………………………………..
Nama Orang Tua : ………………………………………………………………..
Alamt tinggal : ………………………………………………………………..
Pekerjaan Orang Atua : Bapak : ………………………………………………..
Ibu : ………………………………………………..
Penghasilan Perbulan : ………………………………………………………………..
Jumlah Tanggungan : ………………………………………………………………..
Kebutuhan Perbulan : ………………………………………………………………..
Yang Mengusulkan : ………………………………………………………………..
Dasar Pertimbangan : ………………………………………………………………..

Keputusan badan Amil Zakat,

Berdasarkan Keputusan Rapat Badan Amil Zakat Tgl. …………. Disetujui / Ditolak untuk diberikan Zakat kepada :

Nama Mustahik : ………………………………………………………………..
Alamat Tinggal : ………………………………………………………………..
Besarnya Zakat : Rp. ……………………(……………………….…………..)
Mulai Berlaku dari : ……………………………s/d……………………………..
Dasar Pertimbangan : ………………………………………………………………..
Badan Amil Zakat DKM " Riyadhus Sholihin "


( ……………… ) ( ……………… ) ( ……………… ) ( ……………… )



















Ditetapkan di : Tangerang,11 November 2006
Team Perumus Disetujui / Disahkan
Pengurus Harian DKM " Riyadhus Sholihin " Ketua DKM

Drs.Tarmuzi Dasuki H.Hasbu Marzuki,Lc,M.Pd


Bidang I Bidang II Bidang III



H.Basharuddin H.Mas’ud Mu’min H.Zainul Mursidih
PENGUMUMAN SEBELUM SHOLAT JUM’AT

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB.

HADIRIN SIDANG SHOLAT JUM’AT YANG BERBAHAGIA, SEBELUM KHOTIB NAIK KE MIMBAR, ADA BEBERAPA PENGUMUMAN DARI DKM " Riyadhus Sholihin " YANG PERLU KAMI SAMPAIKAN KEPADA JAMA’AH, YAITU SEBAGAI BERIKUT :

PELAKSANAAN SHOLAT JUM’AT
« YANG BERTINDAK SEBAGAI KHOTIB DAN IMAM PADA HARI INI JUM’AT TANGGAL ……………….. ADALAH :
BAPAK : ………………………………………...……………………………...
« SEDANGKAN MUAZIN ADALAH :
MUAZIN 1 : ………………………….. ……….
PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KOTAK INFAQ SHOLAT JUM’AT
SALDO AWAL JUM’AT TANGGAL : ……………….. SEBESAR : …………..
PENERIMAAN INFAQ JUM’AT LALU SEBESAR : …………..
PENGELUARAN SEBESAR : …………..
SALDO SAMPAI DENGAN HARI INI SEBESAR : …………..

KEGIATAN MASJID RIYADHUS SHOLIHIN

PENGAJIAN RUTIN SETIAP MALAM RABU DI Masjid Riyadhus Sholihin ADALAH PENGAJIAN FIQH DAN AL AZKAR YANG DILAKSANAKAN SECARA BERGILIR. UNTUK ITU KAMI MENGAJAK KAUM MUSLIMIN UNTUK MENGHADIRI Masjid Riyadhus Sholihin DALAM ACARA PENGAJIAN TERSEBUT. MARILAH KITA SAMA-SAMA MENINGKATKAN ILMU DAN KETAQWAAN KEPADA ALLAH SWT.
PENGAJIAN RUTIN REMAJA MASJID SETIAP MALAM SABTU PENGAJIAN IBUIBU SETIAP HARI JUM’AT BA’DA SHALAT JUM’AT,DAN MAJLIS ZIKIR SETIAP MALAM JUM’AT

DEMIKIANLAH PENGUMUMAN INI KAMI SAMPAIKANSEBELUM SHOLAT DUMLAI, DEMI MENJAGA KEKHUSUAN SHOLAT JUM’AT KAMI MOHON KEPADA JAMA’’AH YANG MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI HP AGAR DIMATIKAN SEMENTARA. DAN SAAT KHOTIB SEDANG KHOTBAH DIMOHON UNTUK TIDAK BERBICARA ATAU Masjid Riyadhus Sholihin EMBACA BULETIN. TERIMA KASIH.

WASSALAMU’ALAIKUM WR. WB.

BERKAS INI AGAR DISIMPAN
TANGGAL, ….………………….






Jum’at Pertama Awal Bulan









PENGUMUMAN SEBELUM SHOLAT JUM’AT

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB.

PUJI SYUKUR KITA PANJATKAN KEHADIRAT ALLAH SWT. BAHWA KITA MASIH DIBERI UMUR DAN KESEHATAN SEHINGGA PADA HARI INI MASIH BISA MENJALANKAN IBADAH SHOLAT JUM’AT.

HADIRIN SIDANG SHOLAT JUM’AT YANG BERBAHAGIA, SEBELUM KHOTIB NAIK KEMIMBAR ADA BEBERAPA PENGUMUMAN DARI DKM " Riyadhus Sholihin " YANG PERLU KAMI SAMPAIKAN KEPADA JAMA’AH YAITU SEBAGAI BERIKUT :

1. PELAKSANAAN SHOLAT JUM’AT
a. YANG BERTINDAK SEBAGAI KHOTIB DAN IMAM PADA HARI INI JUM’AT TANGGAL, ………………………..ADALAH BAPAK : ……………………………..……………………….
b. SEDANGKAN MUAZIN 1. : ………………………..…..
2. PENERIMAAN DAN PENGELUARAN ZAKAT INFAQ DAN SHODAQOH
A. KOTAK INFAQ SHOLAT JUM’AT
SALDO AWAL JUM’AT LALU TANGGAL SEBESAR …………….…………….
PENERIMAAN INFAQ JUM’AT LALU SEBESAR …………….…………….
PENGELUARAN SEBESAR …………….…………….
SALDO SAMPAI DENGAN HARI INI SEBESAR …………….…………….
B. ZAKAT MELALUI KARTU ZIS
SALDO AWAL ZAKAT BULAN LALU SEBESAR …………….…………….
PENERIMAAN ZAKAT BULAN LALU SEBESAR …………….…………….
PENGELUARAN ZAKAT SEBESAR …………….…………….
SALDO ZAKAT SAMPAI DG AKHIR BLN SEBESAR …………….…………….
C. INFAQ & SHADAQOH MELALUI KARTU ZIS
SALDO AWAL INFAQ/SHADAQOH BLN LALU SEBESAR …………….…………….
PENERIMAAN INFAQ/SHADAQOH BLN LALU SEBESAR …………….…………….
PENGELUARAN INFAQ/SHADAQOH SEBESAR …………….…………….
SALDO INFAQ/SHADAQOH s/d AKHIR BLN SEBESAR …………….…………….

3. KEGIATAN MASJID RIYADHUS SHOLIHIN

PENGAJIAN RUTIN SETIAP MALAM RABU DI Masjid Riyadhus Sholihin ADALAH PENGAJIAN FIQH DAN AZKAR YANG DILAKSANAKAN SECARA BERGILIR.MAJLIS ZIKIR SETIAP MALAM JUM’AT,PENGAJIAN REMAJA MASJID SETIAP MALAM SABTU,PENGAJIAN IBU-IBU SETIAP BA’DA JUM’AT UNTUK ITU KAMI MENGAJAK KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT UNTUK MENGHADIRI Masjid Riyadhus Sholihin DALAM ACARA PENGAJIAN TERSEBUT. MARILAH KITA SAMA-SAMA MENINGKATKAN ILMU DAN KETAQWAAN KEPADA ALLAH SWT


DEMIKIANLAH PENGUMUMAN INI KAMI SAMPAIKAN
SEBELUM SHOLAT DUMLAI, DEMI MENJAGA KEKHUSUAN SHOLAT JUM’AT KAMI MOHON KEPADA JAMA’’AH YANG MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI ( HP. / PAGER ) AGAR DIMATIKAN SEMENTARA. DAN SAAT KHOTIB SEDANG KHOTBAH DIMOHON UNTUK TIDAK BERBICARA ATAU Masjid Riyadhus Sholihin EMBACA BULETIN. TERIMA KASIH.

WASSALAMU’ALAIKUM WR. WB.

BERKAS INI AGAR DISIMPAN
TANGGAL, ….…………………

















































PENGUMUMAN SEBELUM SHOLAT TARAWIH

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB.

HADIRIN SIDANG SHOLAT TARAWIH YANG BERBAHAGIA, SEBELUM SHOLAT TARAWIH DI MULAI BEBERAPA PENGUMUMAN YANG PERLU DISAMPAIKAN YAITU :

PELAKSANAAN SHOLAT TARAWIH :

YANG BERTINDAK SEBAGAI KULTUM ADALAH :
Bpk. : …………………………………………………………………………..
YANG BERTINDAK SEBAGAI IMAM TARAWIH
Bpk. : …………………………………………………………………………..
YANG BERTINDAK SEBAGAI MUAZIN / BILAL
Bpk. : …………………………………………………………………………..

PENERIMAAN DAN OENGELUARAN INFAQ TARAWIH :

SALDO AWAL SEBESAR : Rp. ……………………
PENERIMAAN HARI KEMARIN TGL. : ………………. : Rp. ……………………
PENGELUARAN : Rp. ……………………
SALDO SAMPAI DENGAN HARI INI : Rp. ……………………

KEGIATAN DKM " RIYADHUS SHOLIHIN " SELAMA BULAN RAMADHAN:

: ……………………………………………………………………………………...
: ………………………………………………………………………………………

SEBELUM KULTUM DAN SHOLAT DIMULAI SERTA DEMI MEJAGA KEKHUSUAN SHOLAT, KAMI MOHON KEPADA PARA JAMA’AH AGAR :

JAMA’AH YANG MEMBAWA HP / ALAT KOMUNIKASI AGAR DIMATIKAN
MERAPIKAN DAN MERAPATAKAN SHAF-SHAF YANG MASIH KOSONG DIDEPANNYA
KEPADA PARA REMAJA DAN ANAK-ANAK AGAR TIDAK RIBUT DAN BERMAIN DIDALAM MASJID ATAU PADA WAKTU SHOLAT
KEPADA PARA REMAJA DAN ANAK-ANAK AGAR MENGIKUTI SHOLAT DENGAN TERTIB DAN TIDAK BOLEH SANTAI PADA SAAT SHOLAT SEHINGGA MENGGANGGU KEKHUSUAN SERTA SHAF SHOLAT
KEPADA PARA ORANG TUA YANG MEMBAWA ANAKNYA AGAR MENJAGA SERTA MENGAWASI ANAKNYA UNTUK SHOLAT DENGAN TERTIB DAN TIDAK RIBUT ATAU DUDUK SANTAI
KEPADA PARA JAMA’AH AGAR TURUT MENASEHATI SERTA MENEGUR REMAJA DAN ANAK-ANAK YUANG RIBUT SERTA TIDAK MENGIKUTI SHOLAT DENGAN TERTIB.

DEMIKIANLAH PENGUMUMAN INI KAMI SAMPAIKAN DAN ATAS PERHATIANNYA KAMI UCAPKAN TERIM KASIH.
WASSALAMU’ALAIKUM WR. WB.
BERKAS INI AGAR DISIMPAN
TANGGAL, ….…………………